Saan Mustopa Tegaskan Komitmen DPR Sahkan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026

Jakarta (27/08/2026) - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa bersama pimpinan DPR RI menerima perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Pertemuan tersebut menjadi momentum penyampaian komitmen DPR RI untuk menuntaskan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.


Komitmen tersebut disampaikan melalui Surat Komitmen Penyelesaian RUU Perampasan Aset yang diberikan pimpinan DPR RI kepada perwakilan AMPB. Penyampaian surat itu merespons aspirasi masyarakat yang meminta kepastian mengenai keseriusan DPR dalam menyelesaikan regulasi tersebut sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.




Saan Mustopa mengatakan, tenggat waktu pengesahan RUU Perampasan Aset telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR RI pada hari yang sama. Menurutnya, keputusan tersebut menjadi pijakan bagi DPR untuk melanjutkan proses penyelesaian regulasi tersebut.

“DPR di Paripurna tadi sudah menetapkan tenggat waktu terkait dengan soal pengesahan RUU Perampasan Aset tanggal 15 Desember 2026,” kata Saan.

Saan Mustopa menilai keterlibatan masyarakat tetap diperlukan untuk mengawal proses legislasi hingga mencapai tahap pengesahan. Ia pun mengajak berbagai elemen publik mengikuti perkembangan pembahasan secara bersama-sama.


“Tentu yang pertama mari kita sama-sama kawal, kita sama-sama jaga, sama-sama awasi secara bersama-sama agar tanggal 15 ini benar-benar sesuai dengan komitmen kita bersama,” ujarnya.



Menurut Saan Mustopa, pengawalan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan tenggat waktu yang telah ditetapkan dapat dijalankan, sekaligus menjaga agar komitmen DPR tidak berhenti pada keputusan formal di tingkat parlemen.


Di sisi lain, Saan Mustopa menekankan bahwa partisipasi masyarakat tidak hanya diperlukan untuk mengawasi target waktu pengesahan, tetapi juga dalam memberikan masukan terhadap materi RUU Perampasan Aset. DPR RI membuka mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bagi masyarakat dan kelompok yang memiliki perhatian terhadap regulasi tersebut.

“DPR kan juga membuka ruang buat kawan-kawan semua, teman-teman semua untuk bisa memberikan masukan dalam rapat-rapat tadi. Siapa juru bicaranya, siapa yang diutus untuk mengikuti RDPU di DPR,” jelas Saan.

Ia mengatakan, masyarakat dapat menyampaikan pandangan melalui perwakilan yang ditunjuk untuk mengikuti forum tersebut. Masukan yang diberikan diharapkan dapat menjadi bagian dari pembahasan substansi RUU Perampasan Aset.

“Masukan semua apa yang menjadi masukan terkait dengan substansi atau isi Undang-Undang tersebut,” katanya.

Bagi Saan Mustopa, penyelesaian RUU Perampasan Aset juga berkaitan dengan upaya memperkuat pemberantasan korupsi. Karena itu, ia menempatkan pembahasan regulasi tersebut sebagai agenda yang membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.

“Komitmen untuk pemberantasan korupsi terkait juga dengan perampasan aset, ini menjadi komitmen bersama,” tutur Saan.

Saan Mustopa juga menyampaikan bahwa komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset tidak hanya datang dari DPR RI. Ia menyebut pemerintah turut memiliki komitmen terhadap penyelesaian regulasi tersebut.

“Komitmen DPR tadi sudah ditegaskan, DPR akan rampungkan 15 Desember. Komitmen Presiden juga jelas, dan tentu komitmen kita semua,” lanjutnya.

Dalam pertemuan dengan AMPB, pimpinan DPR RI juga menunjukkan dokumen komitmen yang telah ditandatangani. Dokumen tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam rangkaian aksi di depan Gedung DPR


Pertemuan dengan AMPB tersebut berlangsung dalam rangkaian aksi demonstrasi yang juga melibatkan Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu (ARIB). Selain menyampaikan kepastian mengenai tenggat waktu, pertemuan tersebut membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset melalui mekanisme legislasi yang tersedia di DPR RI.


Penulis: Muhammad Dandi

0 Komentar

Follow Akun Sosial Media Kang Saan

Instagram: saan_mustopa68 | Tiktok: saanmustopa