Saan Mustopa Ajak Masyarakat Kawal Pengesahan RUU Perampasan Aset

Jakarta (27/8/2026) — Wakil Ketua DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan, Saan Mustopa, mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses pembahasan hingga pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Hal itu disampaikan Saan Mustopa saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Jakarta.



Saan Mustopa mengatakan, keterlibatan masyarakat diperlukan untuk memastikan komitmen pengesahan RUU Perampasan Aset berjalan sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan DPR RI.

“Tentu tadi teman-teman juga meminta soal jaminan dan kepastian (terkait pengesahan RUU Perampasan Aset). Pertama, mari kita sama-sama kawal, sama-sama jaga, dan sama-sama awasi agar tanggal 15 Desember 2026 ini benar-benar berjalan sesuai dengan komitmen kita bersama,” ujar Saan di hadapan para peserta audiensi.

Pimpinan DPR RI sebelumnya telah menetapkan 15 Desember 2026 sebagai tenggat waktu pengesahan RUU Perampasan Aset. Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang berlangsung pada Kamis (27/8/2026).


Menurut Saan Mustopa, komitmen terhadap pengesahan regulasi tersebut perlu dikawal secara bersama-sama, termasuk melalui partisipasi publik dalam proses pembahasan. Ia menegaskan, DPR RI membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan terkait substansi RUU Perampasan Aset.

“Kedua, komitmen untuk pemberantasan korupsi terkait dengan perampasan aset ini, DPR membuka ruang buat teman-teman semua untuk bisa memberikan masukan dalam rapat-rapat RDPU di DPR. Silakan diutus juru bicaranya untuk mengikuti RDPU agar apa yang menjadi masukan terkait dengan substansi, isi, dan kekhawatiran terhadap undang-undang tersebut dapat menjadi komitmen kita bersama,” pungkasnya.

Saan Mustopa juga memastikan AMPB dapat terlibat dalam mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas RUU Perampasan Aset. Ia meminta perwakilan AMPB menyiapkan juru bicara untuk menyampaikan aspirasi dan masukan secara langsung dalam forum tersebut.



Keterbukaan ruang partisipasi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset mempertimbangkan aspirasi masyarakat, sekaligus memperkuat aspek transparansi dan akuntabilitas dalam proses legislasi.


Bagi Saan Mustopa, pengawalan publik tidak hanya berkaitan dengan memastikan tenggat waktu pengesahan terpenuhi, tetapi juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan gagasan, catatan kritis, serta kekhawatiran terhadap substansi aturan yang tengah disusun.


Dengan demikian, proses pembahasan RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang mendukung upaya pemberantasan korupsi sekaligus memperhatikan rasa keadilan dan aspirasi masyarakat.


Penulis: Muhammad Dandi

0 Komentar

Follow Akun Sosial Media Kang Saan

Instagram: saan_mustopa68 | Tiktok: saanmustopa