Jakarta (21/7/2026)
– Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memastikan pembahasan Rancangan
Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu tidak akan menghambat tahapan
penyelenggaraan Pemilu yang telah berjalan. Menurutnya, proses legislasi dan
tahapan teknis kepemiluan dapat berlangsung secara paralel dengan tetap berpedoman
pada Undang-Undang Pemilu yang saat ini masih berlaku.
Pernyataan tersebut
disampaikan Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa
(21/7/2026), menanggapi kekhawatiran bahwa pembahasan RUU Pemilu berpotensi
memengaruhi tahapan pemilu yang mulai memasuki sejumlah agenda penting.
"Beriringan saja, paralel saja itu," ujar Saan Mustopa.
Menurut Saan Mustopa,
penyelenggara pemilu tetap dapat menjalankan seluruh tahapan yang telah
dijadwalkan, termasuk proses pemutakhiran data pemilih, tanpa harus menunggu
selesainya pembahasan RUU Pemilu.
Ia menjelaskan, tahapan
yang sedang berlangsung saat ini masih mengacu pada ketentuan Undang-Undang
Pemilu yang berlaku sehingga tidak terdapat kendala hukum maupun administratif
bagi penyelenggara untuk melanjutkan pekerjaannya.
"Kan tahapan-tahapan ini masih bisa menggunakan Undang-Undang Pemilu yang ada, yang hari ini masih kita berlakukan. Menurut saya tidak ada masalah dan tidak akan mengganggu proses tahapan," kata Saan Mustopa.
Selain memastikan
keberlangsungan tahapan pemilu, Saan Mustopa juga menegaskan bahwa DPR
berkomitmen menyusun RUU Pemilu secara partisipatif. Ia mengatakan Komisi II
DPR RI akan membuka ruang seluas-luasnya bagi publik untuk memberikan masukan
agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan penyelenggaraan
pemilu yang lebih baik.
Menurut Saan Mustopa,
berbagai mekanisme seperti rapat dengar pendapat umum (RDPU), public hearing,
serta forum-forum konsultasi akan dimanfaatkan untuk menghimpun aspirasi dari
berbagai kalangan.
Masukan tersebut, lanjut Saan
Mustopa, tidak hanya berasal dari partai politik, tetapi juga dari
organisasi masyarakat sipil yang fokus pada isu kepemiluan, kalangan akademisi,
perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, hingga para pemangku kepentingan
lainnya.
Seluruh aspirasi yang
diterima nantinya akan diinventarisasi dan menjadi bahan pertimbangan dalam
pembahasan substansi RUU Pemilu di DPR.
Dengan pendekatan yang
terbuka dan partisipatif tersebut, Saan Mustopa berharap pembahasan RUU
Pemilu dapat menghasilkan regulasi yang lebih berkualitas, sekaligus memastikan
seluruh tahapan Pemilu tetap berjalan sesuai jadwal tanpa mengganggu kepastian
penyelenggaraan pesta demokrasi.
Penulis: Muhammad Dandi

0 Komentar