Saan Mustopa Tegaskan Pembahasan RUU Pemilu dan Tahapan Pemilu Dapat Berjalan Paralel

 

Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Jakarta (21/7/2026) – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu tidak akan menghambat tahapan penyelenggaraan Pemilu yang telah berjalan. Menurutnya, proses legislasi dan tahapan teknis kepemiluan dapat berlangsung secara paralel dengan tetap berpedoman pada Undang-Undang Pemilu yang saat ini masih berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026), menanggapi kekhawatiran bahwa pembahasan RUU Pemilu berpotensi memengaruhi tahapan pemilu yang mulai memasuki sejumlah agenda penting.

"Beriringan saja, paralel saja itu," ujar Saan Mustopa.

Menurut Saan Mustopa, penyelenggara pemilu tetap dapat menjalankan seluruh tahapan yang telah dijadwalkan, termasuk proses pemutakhiran data pemilih, tanpa harus menunggu selesainya pembahasan RUU Pemilu.

Ia menjelaskan, tahapan yang sedang berlangsung saat ini masih mengacu pada ketentuan Undang-Undang Pemilu yang berlaku sehingga tidak terdapat kendala hukum maupun administratif bagi penyelenggara untuk melanjutkan pekerjaannya.

"Kan tahapan-tahapan ini masih bisa menggunakan Undang-Undang Pemilu yang ada, yang hari ini masih kita berlakukan. Menurut saya tidak ada masalah dan tidak akan mengganggu proses tahapan," kata Saan Mustopa.

Selain memastikan keberlangsungan tahapan pemilu, Saan Mustopa juga menegaskan bahwa DPR berkomitmen menyusun RUU Pemilu secara partisipatif. Ia mengatakan Komisi II DPR RI akan membuka ruang seluas-luasnya bagi publik untuk memberikan masukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan penyelenggaraan pemilu yang lebih baik.

Menurut Saan Mustopa, berbagai mekanisme seperti rapat dengar pendapat umum (RDPU), public hearing, serta forum-forum konsultasi akan dimanfaatkan untuk menghimpun aspirasi dari berbagai kalangan.

Masukan tersebut, lanjut Saan Mustopa, tidak hanya berasal dari partai politik, tetapi juga dari organisasi masyarakat sipil yang fokus pada isu kepemiluan, kalangan akademisi, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, hingga para pemangku kepentingan lainnya.

Seluruh aspirasi yang diterima nantinya akan diinventarisasi dan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan substansi RUU Pemilu di DPR.

Dengan pendekatan yang terbuka dan partisipatif tersebut, Saan Mustopa berharap pembahasan RUU Pemilu dapat menghasilkan regulasi yang lebih berkualitas, sekaligus memastikan seluruh tahapan Pemilu tetap berjalan sesuai jadwal tanpa mengganggu kepastian penyelenggaraan pesta demokrasi.

Penulis: Muhammad Dandi


0 Komentar

Follow Akun Sosial Media Kang Saan

Instagram: saan_mustopa68 | Tiktok: saanmustopa