Jakarta (14/7/2026)
– Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan DPR RI tetap berkomitmen
melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset
Tindak Pidana sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi di
Indonesia. Menurutnya, proses legislasi terus berjalan dan menjadi salah satu
prioritas DPR pada 2026.
Saan Mustopa membantah
informasi yang beredar di masyarakat maupun media sosial yang menyebut DPR
menghentikan atau menolak pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan kabar
tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya karena pembahasan masih berlangsung
melalui Komisi III DPR RI.
"Perlu kami sampaikan bahwa isu yang beredar di masyarakat itu tidak benar, bahwa DPR menolak terkait dengan pembahasan RUU Perampasan Aset," ujar Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,.
Menurut Saan Mustopa, DPR
memiliki komitmen untuk mendukung penguatan pemberantasan korupsi melalui
pembentukan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat
efektivitas penegakan hukum. Komitmen tersebut juga sejalan dengan agenda
pemberantasan korupsi yang menjadi bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo
Subianto.
Ia menjelaskan,
pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini difokuskan pada penyempurnaan substansi
dengan mengakomodasi berbagai aspirasi dari masyarakat. DPR, kata Saan Mustopa,
membuka ruang partisipasi publik melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan
public hearing agar regulasi yang dihasilkan memiliki landasan yang kuat serta
mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum.
"Sampai hari ini, DPR terus membahas RUU Perampasan Aset, khususnya di Komisi III dengan melakukan berbagai RDPU maupun public hearing yang dilakukan Komisi III DPR terkait masukan-masukan dari berbagai pihak, terutama stakeholder terkait dengan RUU tersebut," kata Saan Mustopa.
Ia menambahkan, berbagai
kalangan telah dilibatkan dalam proses penyusunan, mulai dari akademisi,
organisasi profesi, mahasiswa, hingga para pemangku kepentingan lainnya. Salah
satu RDPU terbaru bahkan menghadirkan organisasi advokat, termasuk Perhimpunan
Advokat Indonesia (Peradi), guna memberikan pandangan terhadap substansi
rancangan undang-undang tersebut.
Dalam proses penyusunan
tersebut, Saan Mustopa mengatakan DPR juga mempertimbangkan berbagai usulan
yang berkembang di masyarakat. Di antaranya adalah pembentukan lembaga khusus
yang bertugas mengelola aset hasil perampasan serta usulan mengenai mekanisme
kelembagaan dalam proses peradilan. Seluruh masukan tersebut akan dikaji secara
mendalam sebagai bagian dari penyempurnaan materi RUU.
Menurut Saan Mustopa,
pendekatan yang ditempuh DPR menunjukkan komitmen untuk menghasilkan regulasi
yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga dapat diimplementasikan secara
efektif setelah disahkan.
Selain memastikan
pembahasan terus berjalan, Saan Mustopa juga menyampaikan optimisme bahwa RUU
Perampasan Aset dapat diselesaikan sesuai target. Mengingat regulasi tersebut
telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026,
DPR akan mengupayakan penyelesaian pembahasan dan pengesahannya pada tahun ini.
"Ini kan prioritas di tahun 2026. Dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan," ujar Saan Mustopa.
Ia menegaskan bahwa
seluruh tahapan pembahasan tetap mengedepankan kualitas substansi. Karena itu,
DPR tidak hanya mengejar target waktu, tetapi juga memastikan setiap masukan
publik menjadi bagian dari proses penyempurnaan RUU.
"Diharapkan RUU Perampasan Aset menjadi lebih sempurna lagi nanti," ucapnya.
Sebagai informasi, RUU
Perampasan Aset telah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026 setelah
memperoleh dukungan delapan fraksi di DPR pada September 2025. Sebelumnya,
regulasi tersebut telah beberapa kali diusulkan sejak 2008 dan kembali masuk
Prolegnas pada 2015, 2021, serta 2022, namun belum berlanjut hingga tahap
pembahasan secara menyeluruh.
Kini, melalui rangkaian
RDPU, public hearing, dan penyerapan aspirasi publik yang terus berlangsung,
DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat dituntaskan sehingga
menghadirkan regulasi yang memperkuat upaya pemberantasan korupsi sekaligus memberikan
kepastian hukum dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana.
Penulis: Muhammad Dandi

.jpeg)

0 Komentar