Saan Mustopa Tegaskan DPR Berkomitmen Tuntaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset

Jakarta (14/7/2026) – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan DPR RI tetap berkomitmen melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, proses legislasi terus berjalan dan menjadi salah satu prioritas DPR pada 2026.

Saan Mustopa membantah informasi yang beredar di masyarakat maupun media sosial yang menyebut DPR menghentikan atau menolak pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan kabar tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya karena pembahasan masih berlangsung melalui Komisi III DPR RI.

"Perlu kami sampaikan bahwa isu yang beredar di masyarakat itu tidak benar, bahwa DPR menolak terkait dengan pembahasan RUU Perampasan Aset," ujar Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,.

Menurut Saan Mustopa, DPR memiliki komitmen untuk mendukung penguatan pemberantasan korupsi melalui pembentukan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat efektivitas penegakan hukum. Komitmen tersebut juga sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi yang menjadi bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Ia menjelaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini difokuskan pada penyempurnaan substansi dengan mengakomodasi berbagai aspirasi dari masyarakat. DPR, kata Saan Mustopa, membuka ruang partisipasi publik melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan public hearing agar regulasi yang dihasilkan memiliki landasan yang kuat serta mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum.

"Sampai hari ini, DPR terus membahas RUU Perampasan Aset, khususnya di Komisi III dengan melakukan berbagai RDPU maupun public hearing yang dilakukan Komisi III DPR terkait masukan-masukan dari berbagai pihak, terutama stakeholder terkait dengan RUU tersebut," kata Saan Mustopa.

Ia menambahkan, berbagai kalangan telah dilibatkan dalam proses penyusunan, mulai dari akademisi, organisasi profesi, mahasiswa, hingga para pemangku kepentingan lainnya. Salah satu RDPU terbaru bahkan menghadirkan organisasi advokat, termasuk Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), guna memberikan pandangan terhadap substansi rancangan undang-undang tersebut.

Dalam proses penyusunan tersebut, Saan Mustopa mengatakan DPR juga mempertimbangkan berbagai usulan yang berkembang di masyarakat. Di antaranya adalah pembentukan lembaga khusus yang bertugas mengelola aset hasil perampasan serta usulan mengenai mekanisme kelembagaan dalam proses peradilan. Seluruh masukan tersebut akan dikaji secara mendalam sebagai bagian dari penyempurnaan materi RUU.

Menurut Saan Mustopa, pendekatan yang ditempuh DPR menunjukkan komitmen untuk menghasilkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga dapat diimplementasikan secara efektif setelah disahkan.

Selain memastikan pembahasan terus berjalan, Saan Mustopa juga menyampaikan optimisme bahwa RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan sesuai target. Mengingat regulasi tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026, DPR akan mengupayakan penyelesaian pembahasan dan pengesahannya pada tahun ini.

"Ini kan prioritas di tahun 2026. Dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan," ujar Saan Mustopa.

Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan pembahasan tetap mengedepankan kualitas substansi. Karena itu, DPR tidak hanya mengejar target waktu, tetapi juga memastikan setiap masukan publik menjadi bagian dari proses penyempurnaan RUU.

"Diharapkan RUU Perampasan Aset menjadi lebih sempurna lagi nanti," ucapnya.

Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset telah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026 setelah memperoleh dukungan delapan fraksi di DPR pada September 2025. Sebelumnya, regulasi tersebut telah beberapa kali diusulkan sejak 2008 dan kembali masuk Prolegnas pada 2015, 2021, serta 2022, namun belum berlanjut hingga tahap pembahasan secara menyeluruh.

Kini, melalui rangkaian RDPU, public hearing, dan penyerapan aspirasi publik yang terus berlangsung, DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat dituntaskan sehingga menghadirkan regulasi yang memperkuat upaya pemberantasan korupsi sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana.

Penulis: Muhammad Dandi


0 Komentar

Follow Akun Sosial Media Kang Saan

Instagram: saan_mustopa68 | Tiktok: saanmustopa