Saan Mustopa Minta Pelibatan TNI-Polri dalam Pengawasan Pajak Tidak Timbulkan Kesan Intimidatif

 

Jakarta (21/7/2026) – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengingatkan pemerintah agar pelibatan unsur TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak dilakukan secara hati-hati sehingga tidak menimbulkan rasa takut maupun kesan intimidatif di tengah masyarakat.

Menurut Saan Mustopa, upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan merupakan langkah yang penting. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengedepankan pendekatan yang memberikan rasa aman dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.

"Jangan sampai nanti ada kesan menakut-nakuti wajib pajak. Yang paling penting, jangan sampai para wajib pajak merasa diteror," kata Saan Mustopa.

Saan Mustopa menilai pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP), perlu mempertimbangkan secara matang dampak dari pelibatan institusi di luar ranah perpajakan dalam kegiatan pengawasan. Menurutnya, setiap kebijakan harus memperhatikan persepsi publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun kekhawatiran.

"Ini penting sekali untuk dipikirkan dampaknya ketika menggandeng institusi yang memang bukan tugas utamanya atau bukan ranahnya," ujar Saan Mustopa.

Lebih lanjut, Saan Mustopa menekankan bahwa apabila terdapat pelibatan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas dalam mendukung pengawasan kepatuhan wajib pajak, maka tujuan, dasar hukum, serta mekanisme pelaksanaannya perlu dijelaskan secara transparan kepada masyarakat. Dengan demikian, kebijakan tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari penguatan administrasi perpajakan, bukan sebagai bentuk tekanan terhadap wajib pajak.

Menurut Saan Mustopa, komunikasi publik yang baik menjadi faktor penting agar kebijakan pemerintah tetap memperoleh kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung terciptanya kepatuhan pajak secara sukarela.

Pernyataan Saan Mustopa disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang ditetapkan pada 15 Juli 2026.

Dalam surat edaran tersebut, Direktorat Jenderal Pajak mengatur pelibatan unsur TNI dan Polri, yakni Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), dalam pembangunan jejaring informasi sebagai bagian dari pengawasan terhadap wajib pajak yang telah terdaftar, wajib pajak yang belum terdaftar, maupun pengawasan berbasis kewilayahan.

Melalui pernyataannya, Saan Mustopa menegaskan pentingnya keseimbangan antara penguatan kepatuhan perpajakan dan perlindungan terhadap rasa aman masyarakat. Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan, DPR RI akan terus mencermati implementasi berbagai kebijakan publik agar berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta tidak mengurangi kepercayaan masyarakat kepada negara.

0 Komentar

Follow Akun Sosial Media Kang Saan

Instagram: saan_mustopa68 | Tiktok: saanmustopa