Jakarta (21/7/2026) – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengingatkan pemerintah agar pelibatan unsur TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak dilakukan secara hati-hati sehingga tidak menimbulkan rasa takut maupun kesan intimidatif di tengah masyarakat.
Menurut Saan Mustopa,
upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan merupakan langkah yang penting. Namun,
pelaksanaannya harus tetap mengedepankan pendekatan yang memberikan rasa aman
dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.
"Jangan sampai nanti ada kesan menakut-nakuti wajib pajak. Yang paling penting, jangan sampai para wajib pajak merasa diteror," kata Saan Mustopa.
Saan Mustopa menilai
pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP), perlu mempertimbangkan
secara matang dampak dari pelibatan institusi di luar ranah perpajakan dalam
kegiatan pengawasan. Menurutnya, setiap kebijakan harus memperhatikan persepsi
publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun kekhawatiran.
"Ini penting sekali untuk dipikirkan dampaknya ketika menggandeng institusi yang memang bukan tugas utamanya atau bukan ranahnya," ujar Saan Mustopa.
Lebih lanjut, Saan
Mustopa menekankan bahwa apabila terdapat pelibatan Babinsa maupun
Bhabinkamtibmas dalam mendukung pengawasan kepatuhan wajib pajak, maka tujuan,
dasar hukum, serta mekanisme pelaksanaannya perlu dijelaskan secara transparan
kepada masyarakat. Dengan demikian, kebijakan tersebut dapat dipahami sebagai
bagian dari penguatan administrasi perpajakan, bukan sebagai bentuk tekanan
terhadap wajib pajak.
Menurut Saan Mustopa,
komunikasi publik yang baik menjadi faktor penting agar kebijakan pemerintah
tetap memperoleh kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung terciptanya
kepatuhan pajak secara sukarela.
Pernyataan Saan
Mustopa disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang
ditetapkan pada 15 Juli 2026.
Dalam surat edaran
tersebut, Direktorat Jenderal Pajak mengatur pelibatan unsur TNI dan Polri,
yakni Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan
Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), dalam pembangunan jejaring informasi
sebagai bagian dari pengawasan terhadap wajib pajak yang telah terdaftar, wajib
pajak yang belum terdaftar, maupun pengawasan berbasis kewilayahan.
Melalui pernyataannya, Saan
Mustopa menegaskan pentingnya keseimbangan antara penguatan kepatuhan
perpajakan dan perlindungan terhadap rasa aman masyarakat. Sebagai lembaga yang
menjalankan fungsi pengawasan, DPR RI akan terus mencermati implementasi
berbagai kebijakan publik agar berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan
yang baik serta tidak mengurangi kepercayaan masyarakat kepada negara.

0 Komentar