Jakarta (21/7/2026)–
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan pentingnya penegakan asas kesetaraan
(equality before the law) dalam penanganan perkara dugaan korupsi dan
tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Menurut Saan Mustopa, DPR
menghormati proses penyidikan dan pemeriksaan yang saat ini masih berlangsung.
Namun, ia mengingatkan agar setiap proses penegakan hukum dilakukan secara adil
tanpa membedakan perlakuan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara.
"Terkait kasus hukum, proses penyidikan dan pemeriksaan masih terus berlangsung. Kita tentu menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, kita berharap ada equalitas atau kesetaraan dalam penanganannya. Asas kesetaraan tetap menjadi hal penting sehingga tidak ada pihak yang dibedakan satu sama lain," ujar Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pernyataan tersebut
disampaikan sebagai respons atas berkembangnya perhatian publik terhadap
penanganan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah. Dalam kasus tersebut,
penyidik telah menahan tersangka lain, Don Ritto, sementara Febrie Adriansyah
hingga kini belum menjalani penahanan.
Bagi Saan Mustopa,
prinsip persamaan di hadapan hukum merupakan fondasi utama dalam menjaga
kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum. Karena itu, seluruh
proses harus berjalan secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan
hukum yang berlaku.
Sejalan dengan hal
tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani juga mengajak seluruh pihak menghormati
proses hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, penyidik memerlukan waktu
untuk mengumpulkan alat bukti sebelum mengambil langkah lanjutan.
Puan turut berharap
proses penanganan perkara dilakukan secara transparan serta tidak mengganggu
sinergi antarpenegak hukum, khususnya antara Kejaksaan Agung dan Kepolisian
Republik Indonesia.
"Jangan sampai satu kasus membuat sinergi antara kejaksaan dan kepolisian menjadi renggang. Sinergi antarlembaga harus tetap berjalan dengan baik," ujar Puan.
Sebelumnya, Kejaksaan
Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan
tindak pidana korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah. Ketiga
penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut atas pelimpahan perkara dari
Kepolisian.
Perkara tersebut mencakup
dugaan korupsi pada PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang
mengakibatkan blackout, serta penanganan perkara PT ASABRI.
Dalam perkembangan
perkara itu, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Don Ritto
dari pihak swasta dan Febrie Adriansyah. Don Ritto diduga melakukan tindak
pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, sementara Febrie
Adriansyah diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU
terkait penanganan sejumlah perkara.
Kejaksaan Agung juga
telah membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa senior untuk
menangani perkara tersebut.
Melalui pernyataannya,
Saan Mustopa menegaskan bahwa penghormatan terhadap proses hukum harus berjalan
beriringan dengan penerapan asas kesetaraan. Menurutnya, penegakan hukum yang
adil, transparan, dan tidak diskriminatif menjadi kunci dalam memperkuat kepercayaan
publik terhadap institusi penegak hukum sekaligus menjaga kredibilitas sistem
peradilan di Indonesia.
Penulis: Venesia Anandita Mulya

0 Komentar