Saan Mustopa Ingatkan Pentingnya Kesetaraan Dalam Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

 

Jakarta (21/7/2026)– Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan pentingnya penegakan asas kesetaraan (equality before the law) dalam penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Menurut Saan Mustopa, DPR menghormati proses penyidikan dan pemeriksaan yang saat ini masih berlangsung. Namun, ia mengingatkan agar setiap proses penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa membedakan perlakuan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara.

"Terkait kasus hukum, proses penyidikan dan pemeriksaan masih terus berlangsung. Kita tentu menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, kita berharap ada equalitas atau kesetaraan dalam penanganannya. Asas kesetaraan tetap menjadi hal penting sehingga tidak ada pihak yang dibedakan satu sama lain," ujar Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas berkembangnya perhatian publik terhadap penanganan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah. Dalam kasus tersebut, penyidik telah menahan tersangka lain, Don Ritto, sementara Febrie Adriansyah hingga kini belum menjalani penahanan.

Bagi Saan Mustopa, prinsip persamaan di hadapan hukum merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum. Karena itu, seluruh proses harus berjalan secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, penyidik memerlukan waktu untuk mengumpulkan alat bukti sebelum mengambil langkah lanjutan.

Puan turut berharap proses penanganan perkara dilakukan secara transparan serta tidak mengganggu sinergi antarpenegak hukum, khususnya antara Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia.

"Jangan sampai satu kasus membuat sinergi antara kejaksaan dan kepolisian menjadi renggang. Sinergi antarlembaga harus tetap berjalan dengan baik," ujar Puan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah. Ketiga penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut atas pelimpahan perkara dari Kepolisian.

Perkara tersebut mencakup dugaan korupsi pada PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout, serta penanganan perkara PT ASABRI.

Dalam perkembangan perkara itu, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Don Ritto dari pihak swasta dan Febrie Adriansyah. Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, sementara Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU terkait penanganan sejumlah perkara.

Kejaksaan Agung juga telah membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa senior untuk menangani perkara tersebut.

Melalui pernyataannya, Saan Mustopa menegaskan bahwa penghormatan terhadap proses hukum harus berjalan beriringan dengan penerapan asas kesetaraan. Menurutnya, penegakan hukum yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif menjadi kunci dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sekaligus menjaga kredibilitas sistem peradilan di Indonesia.

Penulis: Venesia Anandita Mulya

0 Komentar

Follow Akun Sosial Media Kang Saan

Instagram: saan_mustopa68 | Tiktok: saanmustopa