Saan Mustopa Dorong Pembahasan Komprehensif Usulan Edukasi Pencegahan LGBT di RUU Sisdiknas

 

Jakarta (21/7/2026) – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyatakan usulan Kementerian Agama mengenai materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ (lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer) dapat menjadi salah satu masukan yang dipertimbangkan dalam pembahasan kurikulum nasional melalui Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Menurut Saan Mustopa, seluruh usulan yang berkaitan dengan penguatan substansi kurikulum pendidikan memiliki ruang untuk dibahas secara komprehensif bersama DPR, khususnya melalui Komisi X yang saat ini tengah membahas RUU Sisdiknas.

"Masukannya nanti kita pertimbangkan. Pembahasan kurikulum itu prosesnya panjang, sehingga seluruh usulan, termasuk dari Kementerian Agama, dapat disampaikan kepada Komisi X dan menjadi bagian dari pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional," ujar Saan Mustopa.

Saan Mustopa menegaskan bahwa pembahasan RUU Sisdiknas menjadi forum yang tepat untuk menghimpun berbagai pandangan dan aspirasi mengenai arah kebijakan pendidikan nasional. Karena itu, setiap masukan yang bertujuan memperkuat kualitas pendidikan akan dipertimbangkan secara objektif sesuai mekanisme legislasi.

Lebih lanjut, Saan Mustopa menilai pemberian pemahaman kepada peserta didik mengenai berbagai isu sosial, termasuk pencegahan penyebaran budaya LGBTQ, penting dilakukan sejak usia dini sebagai bagian dari pendidikan karakter dan penguatan wawasan.

"Menurut saya penting juga pemahaman itu. Terkait hal-hal seperti itu, diberikan pengetahuan dan pemahaman sejak dini merupakan sesuatu yang penting dalam proses pendidikan," kata Saan Mustopa.

Pernyataan tersebut merespons langkah Kementerian Agama yang tengah menyusun materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ untuk disisipkan ke dalam kurikulum pendidikan. Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i menyampaikan materi tersebut direncanakan mulai diberikan kepada siswa sejak kelas IV sekolah dasar.

Menurut Romo Muhammad Syafi'i, penyusunan materi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang mengategorikan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap ketahanan negara.

Ia menjelaskan kebijakan tersebut tidak ditujukan kepada individu secara personal, melainkan berfokus pada upaya pencegahan penyebaran budaya yang dinilai dapat memengaruhi ketahanan bangsa. Oleh karena itu, Kementerian Agama menyiapkan materi edukasi yang akan diintegrasikan ke dalam kurikulum yang telah berjalan.

Dengan adanya pembahasan di DPR, Saan Mustopa memastikan setiap usulan terkait kurikulum pendidikan akan dikaji secara menyeluruh agar kebijakan yang dihasilkan tetap selaras dengan tujuan pendidikan nasional, kebutuhan peserta didik, serta mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis: Muhammad Dandi

0 Komentar

Follow Akun Sosial Media Kang Saan

Instagram: saan_mustopa68 | Tiktok: saanmustopa