Jakarta (21/7/2026) – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyatakan usulan Kementerian Agama mengenai materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ (lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer) dapat menjadi salah satu masukan yang dipertimbangkan dalam pembahasan kurikulum nasional melalui Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Menurut Saan Mustopa,
seluruh usulan yang berkaitan dengan penguatan substansi kurikulum pendidikan
memiliki ruang untuk dibahas secara komprehensif bersama DPR, khususnya melalui
Komisi X yang saat ini tengah membahas RUU Sisdiknas.
"Masukannya nanti kita pertimbangkan. Pembahasan kurikulum itu prosesnya panjang, sehingga seluruh usulan, termasuk dari Kementerian Agama, dapat disampaikan kepada Komisi X dan menjadi bagian dari pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional," ujar Saan Mustopa.
Saan Mustopa
menegaskan bahwa pembahasan RUU Sisdiknas menjadi forum yang tepat untuk
menghimpun berbagai pandangan dan aspirasi mengenai arah kebijakan pendidikan
nasional. Karena itu, setiap masukan yang bertujuan memperkuat kualitas
pendidikan akan dipertimbangkan secara objektif sesuai mekanisme legislasi.
Lebih lanjut, Saan
Mustopa menilai pemberian pemahaman kepada peserta didik mengenai berbagai
isu sosial, termasuk pencegahan penyebaran budaya LGBTQ, penting dilakukan
sejak usia dini sebagai bagian dari pendidikan karakter dan penguatan wawasan.
"Menurut saya penting juga pemahaman itu. Terkait hal-hal seperti itu, diberikan pengetahuan dan pemahaman sejak dini merupakan sesuatu yang penting dalam proses pendidikan," kata Saan Mustopa.
Pernyataan tersebut
merespons langkah Kementerian Agama yang tengah menyusun materi edukasi
pencegahan penyebaran budaya LGBTQ untuk disisipkan ke dalam kurikulum
pendidikan. Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i menyampaikan materi
tersebut direncanakan mulai diberikan kepada siswa sejak kelas IV sekolah
dasar.
Menurut Romo Muhammad
Syafi'i, penyusunan materi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan
Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun
2025–2029 yang mengategorikan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu
ancaman nonmiliter terhadap ketahanan negara.
Ia menjelaskan kebijakan
tersebut tidak ditujukan kepada individu secara personal, melainkan berfokus
pada upaya pencegahan penyebaran budaya yang dinilai dapat memengaruhi
ketahanan bangsa. Oleh karena itu, Kementerian Agama menyiapkan materi edukasi
yang akan diintegrasikan ke dalam kurikulum yang telah berjalan.
Dengan adanya pembahasan
di DPR, Saan Mustopa memastikan setiap usulan terkait kurikulum
pendidikan akan dikaji secara menyeluruh agar kebijakan yang dihasilkan tetap
selaras dengan tujuan pendidikan nasional, kebutuhan peserta didik, serta
mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Muhammad Dandi

0 Komentar