Pimpinan DPR RI Terima Audiensi Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia, Bahas Dana Desa, Koperasi, dan Reforma Agraria

Dok: Eno

Jakarta – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menerima audiensi dari Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pertemuan ini membahas berbagai persoalan yang dihadapi pemerintahan desa, mulai dari pengelolaan dana desa, konflik status tanah, hingga regulasi koperasi desa.

Dalam kesempatan audiensi tersebut beberapa Kepala desa menyampaikan sejumlah aspirasi mewakili kepala desa dari berbagai daerah. Salah satunya mengenai ketidakjelasan regulasi Koperasi Desa Merah Putih, Dana Desa dan RPP Atas UU no 3 Tahun 2024. 

Pertemuan dipimpin oleh tiga pimpinan DPR RI, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Syamsul Rizal. Mereka mendengarkan langsung masukan dari para kepala desa yang hadir dari seluruh Indonesia.

Dok: Eno

Dalam tanggapannya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa aspirasi dari para kepala desa merupakan bagian penting dari upaya memperkuat implementasi program-program nasional, seperti Asta Cita, Koperasi Merah Putih, dan Makan Bergizi Gratis (MBG)

“Aksi ini sesungguhnya mendukung program Asta Cita, khususnya Koperasi Merah Putih dan MBG. Masukan dari Asosiasi Kepala Desa Indonesia penting agar semua program ini berjalan dengan lancar,” jelas Dasco.

Terkait pengelolaan dana desa, Dasco menegaskan bahwa DPR RI akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Desa ,Kementerian Dalam Negeri, dan kementerian lain yang berkaitan, agar tata kelola dana desa menjadi lebih fleksibel, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat desa.

“Untuk dana desa, kami akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk segera menindaklanjuti hal ini,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyoroti belum adanya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang telah disahkan sejak 28 Maret 2024.

“Rancangan peraturan pemerintah memang belum ada, padahal UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 sudah disahkan sejak 28 Maret lalu. Kami akan memanggil Kementerian Desa untuk menindaklanjuti hal ini,” ujar Saan.

Dok: Eno

Saan juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap banyaknya desa yang masih berada di kawasan hutan, yang menyebabkan konflik agraria dan menghambat pembangunan infrastruktur. Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, DPR RI berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pelaksanaan dan Penyelesaian Agraria guna memetakan secara nasional jumlah desa yang status tanahnya masih dalam kawasan hutan.

“Masih banyak desa yang berada di kawasan hutan dengan status tanah belum jelas. Ini menghambat akses pembangunan. Karena itu DPR akan membentuk Pansus Agraria untuk memetakan persoalan ini,” jelasnya.

Audiensi antara pimpinan DPR RI dan asosiasi kepala desa ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara pusat dan desa, memperjelas regulasi penggunaan dana desa, menyelesaikan konflik agraria, serta memperkuat peran koperasi desa dalam menopang ekonomi rakyat.

Penulis: Hamdani
Redaktur: Ditolutfi

0 Komentar

Follow Akun Sosial Media Kang Saan

Instagram: saan_mustopa68 | Tiktok: saanmustopa