Pimpinan DPR RI Terima Asosiasi Pekerja Angkutan Indonesia, Dorong Payung Hukum Perlindungan Transportasi Daring

Dokumentasi : Ditolutfi


 Jakarta — Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, bersama Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Syamsulrizal, dan anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka, menerima perwakilan Asosiasi Pekerja Angkutan Indonesia, termasuk sembilan serikat pengemudi ojek online (ojol), di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (9/9/2025). Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi para pekerja untuk menyampaikan aspirasi terkait regulasi, kesejahteraan, dan perlindungan hukum bagi pengemudi transportasi daring.


Dokumentasi : Ditolutfi


Dalam audiensi itu, asosiasi pekerja meminta Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Mereka menilai, kehadiran regulasi khusus hadir demi memberikan kepastian hukum, perlindungan sosial, serta peningkatan kesejahteraan para pengemudi.

Tuntutan lain yang disuarakan adalah jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, perlindungan kecelakaan kerja, hingga kepastian tunjangan seperti Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR).

Menanggapi hal itu, Saan Mustopa menegaskan bahwa DPR RI berkomitmen memperjuangkan hak-hak para pekerja angkutan, khususnya ojol, yang telah menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat dan ekonomi digital.

“Kami mencatat semua aspirasi yang disampaikan dan akan menindaklanjutinya. DPR bersama pemerintah berkomitmen menghadirkan regulasi yang adil, agar pekerja transportasi online mendapatkan perlindungan hukum dan kesejahteraan yang layak,” ujar Saan Mustopa.

Dokumentasi : Ditolutfi


Ia juga menyebut, Komisi V DPR RI telah mengundang asosiasi pengemudi, perusahaan aplikator, dan Kementerian Perhubungan untuk membahas isu tersebut. DPR bertekad memastikan adanya solusi yang berimbang antara kebutuhan pekerja, kepentingan konsumen, dan kebijakan pemerintah.

Pertemuan tersebut ditutup dengan komitmen DPR untuk membawa aspirasi ini ke pembahasan tingkat lanjut, baik melalui rapat kerja dengan kementerian terkait maupun advokasi kepada Presiden agar Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online segera diterbitkan.


[Ditolutfi]

0 Komentar

Follow Akun Sosial Media Kang Saan

Instagram: saan_mustopa68 | Tiktok: saanmustopa