Wakil Ketua DPR RI yang juga merupakan Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memisahkan pelaksanaan Pemilu pusat dengan daerah, tak hanya menimbulkan ketidakpastian tata kenegaraan tapi juga membuka celah bagi hadirnya federalisme.
Ia menyampaikan, sebelumnya saat UU Pemilu di judicial review, MK tidak mengabulkan. Saat itu, MK hanya menawarkan 6 opsi keserentakan Pemilu. Dua diantaranya adalah, pertama opsi pelaksaan seperti Pemilu 2019 dengan sistem 5 kotak dan kedua, opsi nasional dan daerah.
“Karena diserahkan pada pembuat UU, DPR saat itu memilih yang sama dengan 2019, yang 5 kotak,” kata Saan kepada Kedai Pena, ditulis Jumat (4/7/2025).
Namun, setelah ada perubahan sistem Pemilu tersebut, lanjutnya, tidak ada juga partai mayoritas yang menang di parlemen.
“Tetap saja tidak ada yang dominan di Parlemen,” ujarnya.
Saat praktik Pemilu itu kembali di judicial review, MK ternyata mengambil keputusan yang bertentangan dengan putusan-putusan sebelumnya.
“Kalau ini dibiarkan, akan menimbulkan ketidakpastian dalam tatanan politik dan kenegaraan kita. Dan ini berbahaya. Belum adanya implikasi yang lain. Dulu saat kita ingin menyerentakan Pilkada, mengatur sekitar 200 Pj saja ribet, apalagi kalau mau 100 persen. Belum lagi dengan DPRD? Ada kerumitan,” ujarnya lagi.
Dan ia juga menegaskan, bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan. Sehingga, harus dilakukan antisipasi atas potensi perpecahan, yang mengancam kesatuan tersebut.
“Praktik nasional daerah, dalam waktu dekat belum terasa tapi pelan-pelan akan tumbuh daerah sentris. Orang orientasinya daerah, maka ada dikotomi daerah pusat, yang berujung pada potensi federalisme. Ini juga harus diantisipasi. Pemerintah daerah tidak merasa terikat, karena pemilunya beda,” kata Saan lebih lanjut.
Atas alasan tersebut lah, ia menyatakan Partai NasDem sejak awal telah menyatakan sikap atas putusan Pemilu tersebut.
“Karena kita sama-sama menjaga kemurnian konstitusi kita. Di saat penjaga konstitusi mengambil keputusan yang bertentangan dengan konstitusi, maka partai juga harus turut menjaga konstitusi itu. Agar konstitusi tidak ditafsirkan secara subjektif,” pungkasnya.
Laporan: Tim KedaiPena.com
0 Komentar