Wakil Ketua Umum DPP NasDem, Saan Mustopa, mengusulkan agar proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur tidak lagi dijadikan ibu kota negara, melainkan diposisikan hanya sebagai ibu kota provinsi Kaltim jika belum siap penuh menggantikan Jakarta.
Pernyataan ini disampaikan Saan pada Jumat, 18 Juli 2025, dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai NasDem (NasDem Tower), Jakarta Pusat. Dalam kesempatan itu, Saan mengusulkan agar Ibu Kota Nusantara (IKN) ditetapkan sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)—bukan ibu kota negara—jika kondisi administratif, infrastruktur, dan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota belum siap.
Selain itu, ia menekankan pentingnya moratorium pembangunan sambil menunggu Keppres dikeluarkan—karena hingga saat ini, belum ada keputusan resmi dari Presiden Prabowo Subianto mengenai pengalihan kedudukan administratif Jakarta ke IKN.
Menurut Saan, ini merupakan langkah pragmatis untuk menghindari pemborosan anggaran dan memastikan investasi di IKN tidak mubazir. Ia mengingatkan pemerintah agar menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sesuai ketentuan UU No. 3 Tahun 2022 IKN untuk memperjelas status administratif ibu kota negara.
Saan menyampaikan bahwa pembangunan tahap I (2020–2024) telah menyerap setidaknyaRp 89 triliun dari APBN untuk infrastruktur dasar dan fasilitas pemerintahan, tambahan Rp 58,4 triliun dari investasi swasta dan BUMN, dan Tahap II (2025–2029) direncanakan menelan Rp 48,8 triliun lagi.
Secara keseluruhan, realisasi dana mencapai sekitar Rp 120 triliun hingga awal 2024, dengan perkiraan kebutuhan hingga Rp 466 triliun sesuai masterplan undang-undang.
Rifqinizamy Karsayuda (Ketua Komisi II DPR, NasDem) menyebut usulan menjadikan IKN ibu kota Kaltim sebagai pendekatan realistis dan moderat. Bila diterapkan, seluruh aset dan tanggung jawab akan diserahkan ke pemerintah daerah.
Sementara Adies Kadir (Wakil Ketua DPR) juga setuju untuk mengkaji lebih lanjut, namun tetap mengingat bahwa IKN bagian dari RPJMN dan RPJPN, sehingga penghentian atau peralihan status harus ditimbang terkait dampaknya terhadap target pertumbuhan ekonomi nasional (sekitar 8%).
Pengamat ekonomi seperti Piter Abdullah (Segara Institute) berpendapat pembangunan IKN idealnya berjalan bertahap agar APBN tidak terlalu terbebani. Rizal Taufikurrahman (INDEF) bahkan menilai efek ekonomi pemindahan relatif kecil—hanya kenaikan PDB nasional sekitar 0,02%–0% dalam jangka Panjang.
Media lokal Kaltimedia.com mewartakan dukungan sebagian kalangan anggota DPR maupun masyarakat yang menilai strategi NasDem realistis untuk mengakhiri polemik status IKN agar aset yang sudah dibangun tidak menganggur.
Beberapa LSM lingkungan dan masyarakat adat di Kaltim secara implisit mendukung usulan tersebut. Mereka khawatir pemindahan IKN besar-besaran bisa semakin merusak ekosistem hutan dan kebijakan tata ruang. Meski tidak disebutkan nama, pandangan ini tercermin dari keprihatinan atas dampak lingkungan yang selama ini dilontarkan berbagai pihak sekitar IKN.*
hidayatullah.com
0 Komentar