Pada pelaksanaan program tersebut, sebanyak 6 unit rumah di Desa Burangkeng dan 19 unit rumah di Desa Tamansari menerima manfaat Program BSPS. Kegiatan ini turut dihadiri Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Siti Qomariah, serta Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Budi dan Mustaqim, bersama perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga penerima bantuan.
Saan Mustopa menjelaskan bahwa Program BSPS merupakan program dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang disalurkan melalui aspirasi DPR RI sebagai bentuk komitmen negara dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat.
“Program BSPS ini merupakan upaya nyata pemerintah melalui Kementerian PKP yang kami dorong lewat aspirasi DPR RI, agar masyarakat dapat memiliki rumah yang layak huni. Rumah yang sebelumnya tidak memenuhi standar, kita perbaiki agar lebih aman, sehat, dan nyaman,” ujar Saan Mustopa.
Menurutnya, keberadaan rumah layak huni menjadi faktor penting dalam menunjang kualitas hidup keluarga dan lingkungan sosial masyarakat.
“Hunian yang layak akan berdampak langsung pada kesehatan dan kesejahteraan keluarga. Ini bukan hanya soal bangunan, tetapi tentang kehidupan yang lebih baik dan lebih bermartabat,” lanjutnya.
Saan juga mengingatkan agar bantuan yang diberikan dimanfaatkan secara optimal, sesuai dengan ketentuan program, serta dilaksanakan dengan prinsip transparansi dan gotong royong.
“Saya berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini sebaik mungkin. Pengerjaan dengan penuh tanggung jawab dan kebersamaan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh keluarga penerima,” tutup Saan Mustopa.
Program BSPS di Desa Burangkeng dan Desa Tamansari ini diharapkan dapat berkontribusi dalam mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di Kabupaten Bekasi, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, DPR RI, dan pemerintah daerah.
Penulis: Ditolutfi

0 Komentar